Warna Rambu-Rambu Lalu Lintas


Murnisubajamas.id - Sering kita jumpain rambu-rambu lalu lintas terutama kita sebut lampu merah, padahal sebenarnya ada tida warna lampu yaitu; merah, kuning dan hijau. Soal keamanan dan keselamatan berkendara ketiga warna tersebut ada fungsinya masing-masih lho sob.

Arti warna pada rambu lalu-lintas berdasarkan jenisnya dibagi menjadi empat kelompok. Keempatnya adalah rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Nah, tiap rambu tersebut dibuat dengan warna dasar tertentu, sesuai fungsinya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tiga warna tersebut pada rambu-rambu lalu-lintas, yang biasa kamu jumpai di jalan.

1. KUNING
Rambu-rambu berwarna dasar kuning, bertujuan untuk memperingatkan pengemudi, agar waspada dengan kondisi jalan di sekitarnya. Rambu berwarna kuning memberikan peringatan mengenai kemungkinan adanya bahaya di sekitar kamu. Bahaya tersebut mencakup kondisi prasarana jalan, alam, cuaca, lingkungan, maupun lokasi rawan kecelakaan.

Rambu dengan warna dasar kuning ini bisa kamu jumpai di sekitar perlintasan kereta api. Begitu pula dengan rambu-rambu yang menunjukan penyempitan jalan, maupun persimpangan.

2. BIRU
Ada dua arti warna biru pada rambu lalu-lintas. Pertama, untuk memerintahkan pengemudi mengikuti perintah pada rambu. Misalnya, untuk membatasi laju maksimal kendaraan pada kecepatan tertentu. Kedua, untuk menjadi petunjuk lokasi tempat tertentu. Misalnya rumah sakit, SPBU, atau rest area.

3. MERAH
Bisa ditebak, sesuai warnanya, rambu dengan warna dasar merah, berfungsi sebagai larangan. Rambu dengan warna dasar merah, menyatakan perbuatan yang tidak boleh kamu lakukan, selama berkendara.

Misalnya, larangan berhenti di ruas jalan tertentu. Atau, melarang kendaraan berlawanan arah, masuk ke jalan satu arah.

Semua fungsi rambu-rambu lalu lintas, termasuk ketiga warna tersebut, dijelaskan dengan lengkap di Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2014, Tentang Rambu Lalu Lintas.

Jadi tidak heran kan, kamu harus ikut tes buta warna, biar bisa dapet SIM? Kalo ga ngerasain tes ini, perlu dicurigai. Nembak ya, SIM-nya?hehehehe, jadi kalo ada pengendara yang nerobos lalu lintas atau lampu merah bisa dikatakan dia belum punya SIM atau dia SIM nembak, bercanda gaes,,,semoga bermanfaat yaaaa....
KANG ANDI
KANG ANDI Seorang marketing motor, yang keseringan cari konsumen lewat online dijuluki sama temen temen marketing online.

Post a Comment for "Warna Rambu-Rambu Lalu Lintas"